Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Disampaikan kepada seluruh dosen di lingkungan FBIS UNDIRA bahwa dalam pelaksanaan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi dosen mengacu kepada Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019, dan Pedoman Operasional ini telah secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Seluruh usulan mengacu terhadap informasi terkini dari Dikti dan untuk di L2Dikti 3 dipastikan terlebih dahulu bahwa Bapak/Ibu Dosen telah terdaftar dalam aplikasi sijali. Beberapa berkas yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam aplikasi Sijali meliputi:
1 Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2 Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir
3 Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
4 Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
5 Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli
6 Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C)
7 Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D)
8 Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir
9 Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs. (Format Terlampir)
10 Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir)
11 Fotocopy SK/Surat Izin Studi Lanjut dari Pimpinan PTS (bagi Dosen yang sedang melaksanakan/ menyelesaikan studi lanjut)
12 Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar)
13 Fotocopy SK Dosen PNS, SK CPNS, SK Golongan terakhir (bagi dosen PNS dpk.)
14 Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru (bagi dosen PNS dpk.)
15 Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.)
16 2 (Dua) Tahun Terakhir Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS (Format Terlampir)
17 Fotocopy PAK dan SK Jabatan Akademik Dosen (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
18 Fotocopy SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
19 Scan Asli Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
20 Sertifikat Akreditasi Ijazah Terakhir
21 Dokumen Formasi Jabatan Fungsional (Format Terlampir)
22 Bukti Telah Melaporkan Pajak Tahunan terakhir (berupa Screenshoot pada email).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *