Sertifikasi Dosen dilingkungan Perguruan Tinggi (UNDIRA-Jakarta)
Sertifikasi Dosen Di Lingkungan UNDIRA
Sertifikasi dosen memiliki tujuan bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen; (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi; (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Dalam penilaiannya, portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen. Untuk itu, UNDIRA menampilkan seluruh portofolio dosen tetap untuk memberikan informasi publik mengenai aktifitas internal sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum/Peraturan perundang-undangan mengenai Sertifikasi Dosen mengacu hal-hal berikut:
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas.
Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Beberapa syarat mendapatkan Sertifikasi meliputi:
1. Bahwasanya seorang dosen telah memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk dokter pendidik klinis (Dokdiknis) atau NIDK untuk dosen paruh waktu;
2. Bahwasanya seorang dosen telah memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
3. Bahwasanya seorang dosen telah memiliki pangkat/golongan-ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
4. Bahwasanya seorang dosen telah memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang – kurangnya 2 tahun secara berturut – turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
5. Bahwasanya seorang dosen telah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut – turut;
6. Bahwasanya seorang dosen telah memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
7. Bahwasanya seorang dosen telah memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembag ayang diakui Kemendikbudristek; dan
8. Bahwasanya seorang dosen telah memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) yaitu sebagai salah satu bukti keikutsertaan dosen dalam suatu pendidikan profesi, khususnya dalam bidang kompetensi pedagogik atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program Program PEKERTI /AA yang diakui Kemendikbudristek. Dimana dalam programnya kurang lebih membahaskan mengenai Isu-Isu Pekerti (review kurikulum), Isu-Isu AA (review kurikulum), Paradigma Pembelajaran di Perguruan Tinggi, Inovasi dalam Pembelajaran dan pengembangan bahan ajar, Teori Belajar dan Motivasi, Pembelajaran aktif, Prinsip-prinsip evaluasi dan assessmen, Manajemen kelas dan Praktik Melatih (Micro Training).
Untuk itu bagi seluruh dosen tetap di Universitas Dian Nusantara, diharapkan dapat memenuhi amanah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.